KY Tak Berhak Nilai Hakim

KY Tak Berhak Nilai Hakim

- detikNews
Rabu, 28 Jun 2006 13:54 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dianggap tidak berhak menilai hakim 'nakal'. Dewan Kehormatan Mahkamah Agung (MA) lah yang berhak menilai.Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/6/2006)."KY hanya berhak beri rekomendasi pada dewan kehormatan MA.Dewan Kehormatan MA akan menilai hakim yang berperilaku nakal," kata Trimedya.Menurut dia, Dewan Kehormatan MA yang berhak terima atau menolak rekomendasi tersebut, bukan rapat pimpinan MA."Tetapi saya tidak yakin kalau semua rekomendasi KY ditolak MA. MA kan maunya mengadili hakim yang bermasalah bukan KY. Cuma masalahnya masyarakat lebih suka mengadu ke KY, bukan ke MA. Itu yang direspons ke KY hingga membuat rekomendasi," katanya.Trimedya mengusulkan agar MA dan KY kembali pada UU 4/2004 tentang kekuasaan kehakiman yang memuat tentang kode etik hakim. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads