11 Pelaku Judi di Cilegon Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 2,9 Juta

11 Pelaku Judi di Cilegon Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 2,9 Juta

M Iqbal - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 17:18 WIB
Polisi menangkap 11 pelaku judi di Cilegon (M Iqbal-detikcom)
Polisi menangkap 11 pelaku judi di Cilegon. (M Iqbal/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 11 pelaku judi di Cilegon. Barang bukti berupa buku rekening dan uang tunai Rp 2,9 juta disita polisi.

Operasi pemberantasan judi di Cilegon dikatakan sudah berlangsung sejak 4 Agustus lalu. Polres Cilegon kemudian mengamankan total 11 orang dari 3 wilayah, yakni Kecamatan Jombang di Cilegon, Kecamatan Puloampel di Serang, dan Kecamatan Anyer di Serang.

"Ada 3 laporan polisi. Yang pertama tanggal 4 itu ada 3 tersangka. Kemudian laporan polisi 303 juga perjudian tanggal 30 ada 3 tersangka juga, kemudian laporan polisi tanggal 21 itu ada 5 tersangka," kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyebut 2 kasus merupakan judi online dan 1 kasus judi konvensional. Hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2.936.000 dari 3 kasus tersebut.

"Kejadian tersebut yang dua laporan polisi menggunakan online dan satu laporan polisi menggunakan kartu atau konvensional. Tersangka ada 11 orang yang kita amankan, kita tahan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochammad Nandar mengatakan lokasi judi pertama yang berhasil diungkap polisi adalah di Kecamatan Jombang, Cilegon. Di sana, polisi mengamankan 3 pelaku dengan barang bukti uang tunai Rp 724 ribu.

"Kemudian untuk judi yang kedua 3 orang diamankan yaitu tersangka M, D, dan H TKP di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Bentuk perjudiannya online situs dengan barang bukti uang tunai 112 ribu dan 3 buah HP serta lembaran catatan togel," katanya.

Lokasi ketiga berada di Kecamatan Puloampel, Serang. Di sana polisi menangkap 5 pelaku judi konvensional dengan barang bukti uang tunai Rp 2.100.000.

"Kemudian perjudian yang ketiga perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M, D dengan barang bukti sebesar 2 juta 100 dan kartu remi. Bentuk perjudiannya permainan kartu dan TKP-nya di Kecamatan Puloampel," katanya.

(bal/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads