2 Terdakwa Penyuapan MA Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 28 Jun 2006 13:40 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penyuapan di Mahkamah Agung (MA), Malam Pagi Sinuhaji dan Sriyadi, dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (28/6/2006) menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyuap Ketua Majelis Hakim kasus kasasi yang melibatkan Probosutedjo.Menanggapi putusan dari Ketua Majelis Hakim Kresna Menon, kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir selama satu minggu.Setelah keluar dari ruang sidang, Sriyadi tampak berpelukan dengan istrinya yang menangis. Sriyadi pun mengatakan, "Saya dizalimi, karena saya korupsi apa. Saya tidak pernah menerima seperak pun."Sementara Malam Pagi terlihat lebih tenang dan segera masuk ruang yang dipersiapkan untuk terdakwa.Dalam putusan itu sempat terjadi perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Anggota I majelis hakim Sutiyono mengatakan kasus-kasus tersebut bukanlah merupakan tidak pidana korupsi namun tindak pidana umum yaitu melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut dia, pengadilan tindak pidana korupsi seharusnya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.Ada pun barang bukti dalam kasus tersebut antara lain uang dalam pecahan dolar sebanyak 100 ribu dolar AS dan Rp 150 juta.Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 3 tahun karena kedua terdakawa telah terbukti sesuai dakwaan I, II dan III yaitu percobaan memberi sesuatu kepada majelis hakim berupa uang yang diterima dari saksi Sudi Ahmad yang berasal dari Probosutedjo. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa adalah PNS Mahkamah Agung (MA) yang semestinya memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.Kedua terdakwa juga telah melakukan penyuapan dengan mengunakan jabatannya di MA. Mereka juga sudah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari saksi Sudi Ahmad yang uang itu dari Probo untuk dibagi-bagikan. Kedua terdakwa mengaku tahu bahwa tindakan itu melanggar hukum. Oleh karenanya majelis hakim menolak seluruh pledoi dari terdakwa.
(san/)











































