Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik Polres Metro Jaksel diarahkan personel Divpropam Polri untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP.
"Setelah selesai rekonstruksi, para saksi menuju rumah Saudara FS (Ferdy Sambo) di Saguling," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat bersamaan, lanjutnya, personel Biro Paminal Divpropam menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga. Hard disk ini lalu diamankan personel Divpropam Polri.
35 Polisi Diduga Langgar Etik Terkait Kasus Sambo
Sigit melaporkan, per hari ini, ada 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka berasal dari 21 personel Div Propam Polri, 11 personel Polda Metro Jaya, dan 3 personel Bareskrim Polri.
Mereka yang diduga melanggar kode etik ini juga pangkatnya beragam dari jenderal bintang dua hingga bharada.
Selain itu, ada 18 personel yang dilakukan penempatan khusus (patsus). Jumlah itu dikurangi 3 orang terduga pelanggar, yaitu Bripka Ricky, Irjen Ferdy Sambo, dan seseorang yang dirawat di RS Polri.
Baca juga: Daftar Lengkap 34 Polisi yang Di-yanma-kan Buntut Kasus Sambo
Sebanyak 15 personel yang ditahan terdiri atas 5 orang di Mako Brimob dan 10 orang di Biro Provos Mabes Polri.
(jbr/fjp)