Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di depan Komisi III DPR RI. Dia mengungkap orang pertama yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang bersangkutan menghubungi beberapa orang, salah satunya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang datang hadir pertama di TKP 17.30 WIB," kata Jenderal Sigit, Rabu (24/8/2022).
Hal itu disampaikannya saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Saat itu jabatan Kasat Reskrim Polres Jaksel masih diemban AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Ridwan Soplanit saat itu dihubungi salah satu sopir eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tak lama kemudian, kembali datang anak buah Sambo dari Biro Provos Divpropam.
"Saat itu yang bersangkutan dihubungi driver Saudara FS. Kemudian pukul 17.47 WIB Biro Provos Divpropam datang ke TKP karena dihubungi Saudara FS," kata dia.
Sebagai informasi, peristiwa penembakan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7). Sambo merekayasa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E).
![]() |
Satreskrim Polres Jaksel dan personel Div Propam melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti. Setelah proses itu selesai pukul 19.00 WIB, saksi-saksi, yakni Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf, dibawa ke kantor Biro Paminal Div Propam Polri.
Olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam selesai sekitar pukul 19.40 WIB. Setelah itu, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Polri untuk diautopsi.
Pada hari yang sama, dibuat 2 laporan polisi (LP) ke Polres Jaksel. Dalam 2 laporan tersebut, Brigadir J menjadi terlapor. Belakangan, diketahui 2 LP itu sengaja dibuat untuk menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Satreskrim Polres Jaksel Diintervensi Biro Paminal Div Propam
Sehari kemudian, Sabtu (9/7), pukul 11.00 WIB, Satreskrim Polres Jaksel hendak memeriksa Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf. Namun mereka diintervensi pihak Biro Paminal Div Propam.
"Namun penyidik mendapatkan intervensi dari personel Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan merubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Ternyata Kuat Ma'ruf Sempat Coba Kabur Usai Jadi Tersangka!