Polri Dalami Laporan Kecurangan UN

Polri Dalami Laporan Kecurangan UN

- detikNews
Rabu, 28 Jun 2006 12:36 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan mempelajari laporan dari guru, orangtua dan siswa tentang kecurangan dalam Ujian Nasional (UN). Polri akan mendalami ada-tidaknya unsur pidana dalam kecurangan UN itu."Kita pelajari dulu ada-tidaknya tindak pidana," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanagara di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2006).Ditambahkan Makbul, untuk kasus membocorkan soal, bisa masuk dalam pelanggaran pasal 332 KUHP yakni tentang pembocoran rahasia negara."Untuk kasus ini kita dalami dulu, tidak bisa sepotong-sepotong, apakah masuk dalam domain kita," terang Makbul.Kasus kecurangan UN, dijelaskan dia, bisa saja ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Namun Polri pun bisa. Tapi kita tampung dulu laporan mereka," ujar dia.Selasa 27 Juni kemarin, sekitar 15 guru, orangtua dan siswa didampingi Koalisi Pendidikan dan LBH Jakarta meminta perlindungan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka diterima Wakil Direktur I Keamanan Transnasional Kombes Pol Matius Salempang. Mereka meminta untuk dilindungi dari tekanan atau intimidasi dari siapapun terkait laporan kecurangan pelaksanaan UN. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads