Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan awal mula Bharada Richard Eliezer mengubah kesaksian dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sigit menyebut kesaksian itu berubah setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggal 5 Agustus 2022
Sigit mengatakan Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J pada 5 Agustus 2022. Penetapan tersangka itu atas laporan pengacara keluarga Brigadir Yosua.
"Tanggal 5 Agustus Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara almarhum Yosua," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard disebut mengubah keterangan yang sebelumnya menyebut terjadi peristiwa tembak-menembak. Sigit mengatakan Richard kemudian mengubah kesaksian bahwa dia melihat Ferdy Sambo memegang senjata di depan jenazah Yosua yang sedang terkapar bersimbah darah.
"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya. Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar, bersimbah darah, Saudara FS berdiri di depan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," ujar dia.
Atas perubahan keterangan itu, Timsus melaporkan hal itu ke Sigit. Sigit meminta agar Richard dibawa ke hadapannya. Saat itulah Sigit melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Richard.
"Saat itu Timsus melapor kepada saya dan saya minta menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan merubah, karena pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka, sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," kata dia.
"Dan ini juga yang kemudian merubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu," imbuhnya.
Kemudian, Richard meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Setelah pengakuan Richard itu, Timsus menjemput Ferdy Sambo.
"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS. Berangkat dari keterangan Saudara Richard, saat itu juga kami meminta salah satu anggota Timsus saat itu, Kadiv Tik untuk menjemput Saudara FS," jelasnya.
Pada saat ditanya Timsus, Ferdy Sambo tetap berpegang pada keterangan awalnya. Untuk mempermudah pemeriksaan, Timsus kemudian mengurung Ferdy Sambo di Mako Brimob.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal dan berkat keterangan Saudara Richard akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus itu Mako Brimob Polri," tutur dia.
Tanggal 6 Agustus 2022
Pada 6 Agustus, Richard membuat keterangan mengenai apa yang terjadi terkait tewasnya Brigadir J. Hal itu disampaikan Richard melalui tulisan.
"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai dengan TKP Duren Tiga dan mengakui bahwa dirinya menembak Saudara Yosua atas perintah dari Saudara FS," jelasnya.
Timsus kemudian menuangkan keterangan Richard ke dalam berita acara perkara (BAP). Setelah itu, Richard mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keterangan tersebut tentunya kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga Saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator," tutur dia.
Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.
Simak Video: Ternyata Kuat Ma'ruf Sempat Coba Kabur Usai Jadi Tersangka!
[Gambas:Video 20detik]
Tanggal 7 Agustus 2022
Pada 7 Agustus 2022, Polri menetapkan Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus ini menjadi 3 orang.
"Kemudian Saudara Ricky dan Saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan berhasil ditangkap," tutur dia.
Setelah adanya 3 tersangka ini, mereka pun memberikan keterangan kepada Timsus. Atas dasar keterangan Richard, Ricky, dan Kuat Ma'ruf itu, Ferdy Sambo akhirnya mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan pengakuan dari 3 tersangka tersebut, maka Saudara FS mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.
Tanggal 9 Agustus 2022
Ferdy Sambo kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Sambo diduga merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Kemudian Saudara FS membuat skenario dan rekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard. Kemudian yang bersangkutan juga menembak ke dinding atau ke tembok berkali-kali seolah-oleh terjadi peristiwa tembak-menembak," kata dia.
Dalam kasus ini, Sigit menyebut Timsus melakukan pemeriksaan secara maraton. Sebanyak 52 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Selain itu, Timsus mengamankan 122 barang bukti yang terdiri dari senjata api, megasin, CCTV, dan lain-lain.
"Saat ini, Timsus sudah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli, di mana ada ahli dokter forensik, balistik, kimia forensik, dan ahli digital forensic," ujarnya.
Tak Ada Pelecehan dan Tembak-menembak di Duren Tiga
Berdasarkan pemeriksaan Timsus, Sigit mengatakan ditemukan fakta-fakta dan kasus ini menjadi terang. Sigit menegaskan tidak ada pelecehan dan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Maka didapatkan fakta-fakta dengan memperhatikan penyesuaian alat bukti bahwa kronologis awal bahwa terjadi pelecehan dan tembak-menembak di rumah dinas Duren Tiga adalah tidak benar. Terdapat upaya merekayasa TKP seolah-olah terjadi tembak-menembak," jelasnya.
Sigit mengatakan penembakan Yosua di Duren Tiga telah direncanakan Ferdy Sambo di kediaman pribadinya di Jalan Saguling, yang lokasinya tak jauh dari TKP penembakan. Rencana penembakan itu diketahui oleh Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Richard.
"Kemudian peristiwa penembakan di Duren Tiga diduga dilakukan dengan perencanaan lebih dahulu oleh Saudara FS di rumah Saguling yang diketahui oleh Saudara PC dan Saudara Richard. Demikian juga Saudara PC diduga memberikan kesempatan terhadap peristiwa yang terjadi," ucapnya.
Di TKP, Richard menembak Yosua. Penembakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
"Saudara Richard melakukan penembakan terhadap almarhum Yosua atas perintah Saudara FS di mana disaksikan oleh Ricky, Kuat Ma'ruf dengan juga perannya untuk ikut membantu," tutur dia.
"Pascapenembakan, Saudara FS melakukan penembakan senjata HS milik Yosua ke arah tembok," kata dia.
Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.
Motif Penembakan
Mengenai dugaan motif pembunuhan berencana ini, Sigit memberikan penjelasan. Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan setelah mendengar pengakuan dari Putri Candrawathi. Namun, secara lebih jelas, Sigit menyebut motif akan dibuka di persidangan.
"Kemudian motif Saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan Ibu PC terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga. Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," jelasnya.
5 Orang Tersangka
Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi
3. Bharada Richard Eliezer
4. Brigadir Kepala Ricky Rizal
5. Kuat Ma'ruf
"Dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun," kata Sigit.
Tanggal 19 Agustus 2022
Pada Jumat (19/8) lalu, Polri telah menyerahkan berkas tahap 1 perkara ini ke Kejaksaan. Polri dan Jaksa terus berkoordinasi mengenai kasus ini.
"Telah dilakukan tahap satu penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan harapan kami berkas ini bisa segera dinyatakan P21," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini