6 Terduga Pelanggar Obstruction of Justice Kasus Sambo Sengaja Rusak CCTV

6 Terduga Pelanggar Obstruction of Justice Kasus Sambo Sengaja Rusak CCTV

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 11:34 WIB
Puslabfor Cek CCTV.
Puslabfor Polri saat mengecek CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang menjadi lokasi dibunuhnya Brigadir J. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap enam polisi yang diduga melakukan penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Mereka diduga menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Dari proses pemeriksaan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus, saat ini Divpropam Polri telah merekomendasikan enam terduga pelanggar, yaitu Saudara FS, HK, ANP, AR, Saudara BW, dan Saudara CP," kata Jenderal Sigit.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Keenam polisi tersebut merupakan eks anggota Divpropam Polri, yang dulu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam polisi diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Keenam polisi tersebut ialah:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

ADVERTISEMENT

Kapolri mengatakan Timsus melakukan pemeriksaan maraton, profesional, dan cermat sesuai dengan konstruksi peristiwa yang terjadi. Keenam polisi itu diduga menghilangkan hingga merusak CCTV di sekitar lokasi dibunuhnya Brigadir J.

Untuk diketahui, Brigadir J dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada Jumat (8/7) sore.

"Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan antara lain dengan cara sengaja menghilangkan CCTV kemudian merusak CCTV yang ada di pos satpam," jelasnya.

Dia mengatakan terkait dugaan pelanggaran penghalangan penyidikan telah dilaporkan ke Bareskrim. Polisi yang menghalangi penyidikan akan dijerat pasal berlapis.

"Telah dibuat laporan polisi di Bareskrim dengan persangkaan Pasal 49 juncto 33 dan Pasal 48 juncto 32 terkait UU tentang ITE dan Pasal 233 KUHP juncto 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 221 ayat 2," urainya.

Dia mengatakan saat ini pemeriksaan kode etik oleh Divpropam Polri terus berlangsung. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan perbuatan-perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana, lanjutnya, Polri akan melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia mengatakan saat ini telah ada 97 personel yang diperiksa. Sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran etik dan sebanyak 18 orang dibawa ke tempat khusus (patsus).

Simak video 'Cerita Kapolri Bertemu Bharada E Sebelum Kebohongan Sambo Terkuak':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

5 Klaster Obstruction of Justice

Sebelumnya, Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan ada 16 orang diperiksa terkait kasus dugaan perusakan barang bukti CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J. Kasus tersebut dibuat ke dalam lima klaster.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, mungkin nanti akan bertambah, dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster," kata Brigjen Asep dalam jumpa pers, Jumat (19/8).

Kasus ini didasarkan pada laporan polisi (LP) Nomor LP A 0446/VIII/2022/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022. Kelima klaster tersebut ialah:

- Klaster pertama tiga warga Aspol Duren Tiga, yaitu Saudara SN, Saudara M, dan Saudara Z

- Klaster kedua 4 orang saksi terkait pergantian DVR CCTV, yaitu AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AN

- Klaster ketiga tiga orang diperiksa terkait pemindahan transmisi dan melakukan perusakan yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR

- Klaster keempat tiga orang saksi diperiksa terkait menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN

- Klaster kelima ada 4 yang diperiksa yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR

Dalam kasus ini, ada empat barang bukti yang disita penyidik, yaitu hard disk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Saudara BW.

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads