Ikutan Pilkada, Legislator & Senator Harus Mundur
Rabu, 28 Jun 2006 11:42 WIB
Jakarta - Anggota DPRD dan DPR (legislator) serta DPD (senator) ikut mencalonkan diri dalam Pilkada? Harap tanggalkan jabatan terlebih dulu, bukan sekadar cuti!"Ya mesti mundur dulu dari keanggotaan legislatif, bukan sekadar cuti saja. Jangan sampai ketika gagal dalam pilkada, dia kembali lagi sebagai anggota legislatif. Itu kan oportunistik," kata pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris.Hal ini disampaikan dia di sela-sela seminar nasional bertajuk "Evaluasi satu tahun pilkada" di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (28/6/2006).Menurut dia, anggota legislatif yang ikut pilkada telah mengkhianati kepercayaan publik. "Kalau anggota legislatif diperbolehkan mengikuti proses pemilihan pilkada maka yang muncul politikus oportunistik, yang tidak bertanggung jawab kepada publik sebagai pemilih," jelasnya.Dalam rangka pelembagaan akuntabilitas publik dan etika berpolitik, lanjut dia, kompetisi pilkada mestinya tertutup bagi para anggota DPRD, DPR dan DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif.Selain masalah pengkhianatan dan etika, adanya anggota legislatif yang mengikuti pilkada menutup kesempatan kepada publik untuk mengikuti proses pilkada.Untuk itu, Haris mengusulkan agar pemerintah merevisi UU 32/2004 tentang Pilkada karena memberi jalan bagi anggota legislatif untuk mengikuti proses pilkada.Senator yang bakal memeriahkan Pilkada DKI adalah Wakil Ketua DPD Sarwono Kusumaatmadja. Sedangkan legislatornya adalah Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna.
(aan/)











































