Sebanyak 1.010 angkutan perkotaan (angkot) yang biasa beroperasi di Kota Bogor ternyata belum memperpanjang izin operasional. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mencabut izin trayek 1.010 angkot itu jika pemilik dan sopir tidak mengurus administrasi operasional angkot.
"Ada 1.010 unit yang tidak mengurus IPAP (Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan). Bukan cuma IPAP, tapi KP (kartu pengawasan) juga tidak diurus," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo, Selasa (23/8/2022).
Eko menyebut 1.010 angkot itu seharusnya tidak boleh beroperasi sebelum mengurus IPAP dan KP. Namun, pihaknya memberi toleransi sehingga angkot boleh tetap beroperasi, dengan batas waktu tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Idealnya seperti itu (tidak boleh beroperasi karena belum urus IPAP dan KP). Kami memberikan kesempatan untuk perbaikan administrasi selama 1 bulan, kewajiban-kewajiban harus dipenuhi," kata Eko.
Izin trayek 1.010 angkot itu, kata Eko, akan dicabut jika dalam waktu 30 hari sejak surat teguran terakhir disampaikan pemilik dan sopir tidak mengurus IPAP dan KP.
"Diberikan kesempatan utk melakukan perbaikan‐perbaikan sesuai aturan selama 1 bulan sejak surat dikeluarkan. Kalau mereka masih abai, yang kita cabut izin trayeknya. Surat teguran kita sampaikan 15 Agustus lalu," kata Eko.
Wali Kota Bogor Bima Arya ketika dimintai tanggapan terkait pembekuan 1.010 angkot ini mengatakan, Pemkot Bogor saat ini masih melakukan komunikasi lanjutan terkait pembekuan ribuan angkot itu dengan pihak organisasi angkutan daerah (organda) Kota Bogor, badan hukum dan para sopir angkot yang dibekukan.
"Ini masih kita komunikasikan dengan organda, memang ada harus diskusi untuk mematangkan itu, tapi ini harus dilakukan. Kalau kita ingin mengurangi (angkot). (Pembekuan) ini kan dasarnya adalah kelaikan. Kalau sudah tidak laik jalan kan berbahaya, berbahaya, polusi dan lainnya," kata Bima Arya usai mengunjungi lokasi longsor di Kertamaya, Bogor Selatan Kota Bogor, Selasa (23/8/2022).
"Tinggal kita komunikasikan baik‐baik kepada temen temen pengemudi angkot, badan hukum dan juga organda. Ini komunikasinya masih berlangsung," tambahnya.
(idn/idn)