Jaksa Agung soal Kasus Surya Darmadi: Siapa Pun, Saya Sikat!

Jaksa Agung soal Kasus Surya Darmadi: Siapa Pun, Saya Sikat!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 21:50 WIB
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara soal potensi tersangka baru dalam kasus korupsi Surya Darmadi sebesar Rp 78 triliun. Burhanuddin menyebut akan menindak siapa pun terkait kasus Surya Darmadi jika terdapat bukti-bukti.

"Kalau ada bukti-bukti lainnya siapa pun saya sikat," kata Burhanuddin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Burhanuddin menuturkan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Surya Darmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah perhitungan kerugian negara kami memang melibatkan BPKP, jadi tidak asal-asalan. Kami menentukan berapa kerugian itu semua sumbernya adalah auditor negara baik BPKP maupun BPK," ujarnya.

Burhanuddin mengatakan pihaknya kembali memeriksa Surya Darmadi hari ini. Surya Darmadi, sambung Burhanuddin, kembali ditahan di Rutan Kejagung setelah sempat dibantarkan karena dirawat di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah kembali ke Rutan Kejaksaan Agung," jelas Burhanuddin.

Diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.

Halaman 2 dari 2
(nhd/rfs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads