Beda Jumlah Luka Tembak Brigadir Yosua

Beda Jumlah Luka Tembak Brigadir Yosua

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 20:44 WIB
Keluarga memakai kaos berwarna hitam bertuliskan #SAVEBRIGADIRJ saat proses autopsi ulang dan pemakaman. (foto: istimewa)
Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Hasil autopsi ulang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menunjukkan fakta baru. Mencuat soal beda jumlah luka tembak Yosua dari hasil autopsi ulang dengan laporan awal yang disampaikan.

Tim Dokter Forensik telah menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J ke Polri pada Senin (22/8) kemarin.

Terungkap, Brigadir J mengalami 5 luka tembakan. Sementara pada awal kasus ini mencuat, Brigadir J disebut mengalami 7 luka dari 5 tembakan yang dilepaskan Bharada Richard Eliezer (RE atau E).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokter menyatakan tak ada luka kekerasan kecuali luka tembakan di tubuh eks ajudan Irjen Ferdy Sambo ini.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Tim Dokter Forensik dr Ade Firmansyah di Mabes Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Yosua berdasarkan hasil autopsi Brigadir Yosua.

"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," katanya.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Jambi. Langkah itu dilakukan karena pihak keluarga menilai ada banyak kejanggalan terkait kematian korban.

Hasil autopsi ulang Brigadir J sudah diumumkan oleh Tim Forensik, Senin (22/8/2022). Autopsi tersebut adalah autopsi kedua pada tubuh jenazah Brigadir J.Hasil autopsi ulang Brigadir J sudah diumumkan oleh Tim Forensik, Senin (22/8/2022). Autopsi tersebut adalah autopsi kedua pada tubuh jenazah Brigadir J. (A. Prasetia/detikcom)

Dari 5 luka tembakan yang dialami Brigadir J, dokter forensik mengungkap ada dua luka yang bersifat fatal hingga menyebabkan tewasnya korban.

"Ada dua luka yang fatal tentunya, ada dua luka fatal, yaitu luka di daerah dada dan kepala," ujarnya.

Awalnya Brigadir J Disebut Alami 7 Luka Akibat 5 Tembakan

Pada awal mula kasus, disebutkan Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7) sore. Brigadir J mengalami 7 luka dari 5 tembakan yang dilepaskan Bharada E.

"Dari hasil autopsi tersebut disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada," kata eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (12/7) lalu. Menurutnya, kondisi luka tersebut didasarkan pada hasil autopsi awal jenazah Brigadir J.

Dia mengatakan Bharada E menggunakan pistol semi-otomatis Glock 17 yang bisa memuat 17 butir peluru. Dia mengatakan ada sisa 12 peluru dalam magasin pistol Bharada sehingga ada lima peluru yang ditembakkan.

Budhi juga menjelaskan soal lima tembakan Bharada E yang menyebabkan tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J. Budhi mengatakan ada dua tembakan Bharada E yang mengakibatkan empat luka tembak.

Salah satunya, kata dia, tembakan Bharada E ada yang mengenai jari dan tembus ke badan Brigadir J.

"Peluru yang ditembakkan oleh saudara RE itu mengenai kelingking dan tembus sampai ke badannya sehingga itu dihitung dua. Kemudian ada juga peluru yang mengenai lengan sebelah dalam juga tembus ke tubuhnya jadi itu dihitung dua," kata Budhi.

Budhi juga menjelaskan terkait enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir J. Budhi mengatakan ada peluru yang tembus ke bagian tubuh yang lain.

"Begitu pula ada tujuh tembak keluar itu juga sama dihitung. Ulangi (maksudnya) enam tembak keluar karena satu bersarang, jadi yang dari kelingking tadi satu masuk dihitung satu lagi keluar kemudian yang di telapak sini pergelangan juga satu masuk dihitung satu keluar, itu," ujar Budhi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Respons Komnas HAM atas Hasil Autopsi Ulang Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



2 Hasil Autopsi Akan Dibandingkan di Pengadilan

Hasil autopsi pertama dan hasil autopsi kedua akan dilihat perbandingannya di persidangan. Tim dokter forensik independen menyadari ada plus minus pada proses autopsi kedua.

Ade mengatakan gambaran luka pasti dapat lebih baik diamati pada autopsi pertama. Namun pihaknya masih bersyukur karena gambaran luka-luka pada autopsi kedua masih cukup jelas.

"Kita masih bisa meyakini gambaran di tubuh korban itu masih jelas sekali. Karena untuk perbandingan hasil autopsi pertama dan kedua akan kita lihat di pengadilan saat kita hadir memberikan kesaksian di persidangan," katanya.

Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.Proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dilakukan dengan pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7) (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj)

5 Tersangka Kasus Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads