Salah satu gerai mi pedas di Kota Bandung, Mie Gacoan, disegel pemerintah setempat. Penyegelan dilakukan karena gerai tersebut tak mengantongi izin untuk beroperasi.
Seperti dilansir detikJabar, Selasa (23/8/2022), penyegelan gerai Mie Gacoan dilakukan di kawasan Gatot Subroto, Kota Bandung. Padahal gerai ini baru dibuka pada akhir Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, gerai mi pedas yang biasanya dipadati pengunjung ini sudah tidak ada aktivitas. Garis kuning terpasang yang menandakan gerai Mie Gacoan disegel.
Kemudian, terdapat spanduk putih bertuliskan penyegelan Mie Gacoan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung. Adapun isi tulisannya, 'Bangunan Ini Disegel/Dihentikan Sementara Kegiatan Karena Belum Memiliki: 1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), 2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)'.
Saat dikonfirmasi, Kadisciptabintar Bambang Suhari membenarkan soal penyegelan itu. Menurut Bambang, penyegelan dilakukan hari ini oleh petugas. "Iya, betul. Disegel," katanya saat ditemui detikJabar saat hendak mengikuti rapat koordinasi di Balai Kota Bandung.
Namun Bambang belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penyegelan Mie Gacoan. Ia hanya menyebut bahwa gerai mi tersebut disegel karena tak memiliki izin.
"Intinya, itu belum ada izinnya. Nanti setelah rapat saya jelaskan ya," katanya.
Silakan baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Cabut Izin Usaha Holywings, Anies Dinilai Cegah Dampak Lebih Luas