Polisi menyelidiki laporan terkait pelecehan penumpang terhadap petugas KA di Stasiun Paledang, Bogor. Empat saksi yang merupakan rekan korban diperiksa polisi.
"Sejauh ini kita masih mendalami keterangan saksi-saksi ya. Untuk saksi yang sudah kita periksa ada 3 orang, rencana kita akan tambah 1 orang saksi lagi, dari rekan kerja korban," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada detikcom, Selasa (23/8/2022).
Ferdy menyebut pihak KAI dan korban berinisial S melakukan pelaporan ke Polresta Bogor Kota pada Senin (22/8). S melaporkan calon penumpang berinisial D atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat kita sampaikan bahwa benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan dari salah satu petugas PT KAI Stasiun Paledang Bogor," kata Ferdy.
"Laporannya adalah perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas sesuai dengan pasal 335 dan pasal 212. Saat sekarang ini untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban," tambahnya.
Gegara Ditolak Naik KA karena Status Vaksin
Dari keterangan korban, menurut Ferdy, dugaan pelecehan tersebut berawal ketika D ditolak naik kereta api karena belum menjalani vaksinasi. D ditolak ketika hendak naik kereta api tujuan Sukabumi di Stasiun Paledang Kota Bogor pada Senin (22/8).
D yang tidak terima kemudian mengeluarkan kata-kata kasar terhadap petugas PT KAI. D kemudian menyingkap bagian depan jilbab yang dipakai petugas PT KAI berinisial S.
"Ketika pelapor inisial S akan melaksanakan pemeriksaan (sudah divaksinasi atau belum), calon penumpang inisial D ini melakukan perlawanan, artinya menolak untuk diperiksa kemudian mengeluarkan kata-kata yang kasar yang tidak sepantasnya," kata Ferdy.
"Kemudian yang bersangkutan atau terlapor D ini menyingkap jilbab daripada petugas tujuannya adalah untuk melihat siapa nama petugas yang melakukan pemeriksaan, tujuan dia adalah untuk memviralkan," tambahnya.
Aksi penumpang berinisial D, kata Ferdy, kemudian dianggap perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas sehingga D dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.
"Sehingga akibat perbuatan tersebut pelapor dalam hal ini petugas PT KAI keberatan dan melaporkan ke Polresta Bogor Kota," kata Ferdy.