Pedoman Hakim Versi KY Tanpa Hadiah dan Batik

Pedoman Hakim Versi KY Tanpa Hadiah dan Batik

- detikNews
Rabu, 28 Jun 2006 09:37 WIB
Jakarta - Tak hanya Mahkamah Agung (MA) yang memiliki panduan pedoman hakim. Komisi Yudisial (KY) pun sudah memiliki pedoman hakim, bahkan sudah diuji publik. Tapi versi mereka berbeda dengan MA."Punya kita jelas beda, persepsi masing-masing kan berbeda. Standar kita tidak boleh menerima apapun," kata anggota KY Soekotjo Soeparto, saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Rabu (28/6/2006).Alasan tidak diperbolehkannya hakim menerima hadiah atau apapun dalam pedoman versi mereka, karena KY berkaca pada ketentuan yang berlaku."Hakim itu kan pegawai negeri dalam sumpah jabatan menerima hadiah atau apapun jelas dilarang. Selain itu juga bertentangan dengan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," urainya.Soekotjo menegaskan, jika pedoman hakim versi mereka merupakan suara dari masyarakat Indonesia. "Ini tuntutan dari para pencari keadilan," tegasnya.Langkah KY dalam menyosialisasikan pedoman hakim ini pun telah dilakukan. Pada 26 Juni lalu di Padang, KY telah melakukan uji publik dan rencananya hari ini akan disampaikan hasilnya. "Nanti kita lihat hasilnya bagaimana," tandasnya. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads