3 Terdakwa Suap MA Hadapi Sidang Vonis

3 Terdakwa Suap MA Hadapi Sidang Vonis

- detikNews
Rabu, 28 Jun 2006 08:37 WIB
Jakarta - Persidangan para terdakwa upaya penyuapan terhadap hakim agung Bagir Manan memasuki babak akhir di pengadilan tipikor tingkat pertama. Rencananya pada Rabu (28/6/2006) pagi tiga terdakwa akan menjalani sidang putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.Ketiga terdakwa adalah staf perdata Mahkamah Agung (MA) Sriyadi, wakil sekretaris Korpri MA Suhartoyo, dan kepala bagian kepegawaian biro umum MA Malem Pagi Sinuhaji. Dalam persidangan sebelumnya tiga terdakwa itu dituntut masing-masing 3 tahun penjara.Mereka dianggap telah melakukan konspirasi jahat untuk meloloskan Probosutedjo, terdakwa kasus Hutan Tanaman Industri (HTI), yang menjalani proses kasasi. Konspirasi tersebut dilakukan dengan cara menyuap para hakim agung senilai Rp 5 miliar.Sriyadi, Suhartoyo dan Malem Pagi Sinuhaji didakwa dengan pasal 6 UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU 20/2001.Sebenarnya selain ketiga terdakwa tersebut terdapat juga dua terdakwa lainnya yaitu staf bagian perjalanan Pono Waluyo dan mantan hakim tinggi PT DI Yogayakarata Harini Wijoso. Selain itu, ada juga staf Korpri MA Sudi Ahmad, namun Sudi meninggal dunia pada 22 Mei 2006 dinihari pukul 00.50 WIB.Namun untuk persidangan dua orang terdakwa itu sempat tersendat dikarenakan terjadi perbedaan pendapat anatara hakim karir dan ad hoc perihal pemanggilan saksi Bagir Manan dalam persidangan. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads