Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan adanya rumah judi yang mensponsori sepakbola Indonesia secara resmi. Hal ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah klub sepakbola. Sedang pelapornya yakni Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen," ujar Sugeng dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Laporan terkait sponsor rumah judi pada laga sepakbola ini tertuang dalam laporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim tanggal 22 Agustus 2022. Pelapor melaporkan beberapa pihak atas dugaan pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP.
Sugeng mendorong Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti pelaporan tersebut. Ia juga berharap Bareskrim segera memeriksa para pihak terkait legalisasi rumah judi sebagai sponsor sepakbola ini.
"Harapannya, kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepakbola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB. Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," jelas Sugeng.
Mendasari peraturan pemerintah, Polri diminta memberantas perjudian karena bertentangan dengan agama, norma kesusilaan dan moral Pancasila. Di samping itu, judi dianggap membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
"Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda. Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian tanpa pandang bulu," tuturnya.
Selain itu, Sugeng menyebutkan sejumlah klub sepakbola di Indonesia yang dimasuki sponsor rumah judi yang dipasang pada kostum para pemain hingga papan iklan di pinggir arena.
"(Klub sepakbola) dimasuki sponsor rumah judi yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di ads board pinggir lapangan," ujarnya.
Simak video 'Soal Judi Online, Pengamat Minta Kapolri Periksa Kominfo':
Simak arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berantas judi di halaman selanjutnya.
(mea/fjp)