Komisi I Bentuk Panja Selidiki Izin Pengelolaan Wisma Antara
Rabu, 28 Jun 2006 07:33 WIB
Jakarta -
Gedung megah berlantai 20 yang terletak di Jl Medan Merdeka Selatan 17, menyimpan polemik. Bangunan yang dikenal sebagai Wisma Antara ini izin pengelolaannya akan diselidiki panitia kerja Komisi I DPR."Orang mungkin tidak banyak tahu, dalam rapat dengar pendapat tadi terungkap kalau izin pengelolaan gedung ada permasalahan," kata anggota Komisi I DPR Yusron Ihza, saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Rabu (28/6/2006).Dia bercerita, pada tahun 1977, Antara memiliki tanah dan ingin melakukan pembangunan gedung. Lalu bekerja sama dengan pemilik modal yakni sebuah perusahaan Belanda dengan perjanjian kerja sama selama masa tertentu."Waktu itu dihitung dengan menentukan harga tanah berbanding nilai gedung. Antara 20 persen dan perusahaan Belanda 80 persen, nanti 30 tahun kemudian akan diserahkan seluruhnya," ujar Yusron.Bila dihitung-hitung pada 2007 nanti, masa kontrak akan habis dan gedung akan diserahkan kepada Antara. Tapi 2-3 tahun yang lalu ternyata sudah diperpanjang lagi selama 50 atau 70 tahun lagi."Itu jelas melanggar. Kok tiba-tiba diperpanjang, itu daerah ring I. Ini adalah kasus besar. Perpanjangan dilakukan secara aneh," cetusnya.Dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dalam melakukan perpanjangan izin pengelolaan wisma antara tersebut."Tidak mungkin tanpa ada kerja sama. Saya tidak tahu soal ini di bawah Kominfo atau Setneg," imbuhnya.Yusron menambahkan, perusahaan Belanda tersebut ternyata sudah menjual sahamnya ke sebuah perusahaan di Singapura, yang berarti kepemilikan izin pengelolaan gedung sudah berganti."Saya tidak tahu ini Singapura-Singapura-an atau apa. Yang pasti gedung ini sekarang dikelola Grup Mulia," urainya.Dia berjanji bila nanti telah dibentuk Panja kasus ini akan diselidiki secara serius. "Kasus ini akan kita selesaikan dan kita akan berjuang menyelidikinya," tandasnya.
(ahm/)










































