Komnas HAM: Tak Disiksa, Bukan Berarti Brigadir J Tak Boleh Dapat Keadilan

Komnas HAM: Tak Disiksa, Bukan Berarti Brigadir J Tak Boleh Dapat Keadilan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 22:07 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (YouTube Komnas HAM)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (YouTube Komnas HAM)
Jakarta -

Hasil autopsi Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menunjukkan tak ada luka kekerasan yang ditemukan selain luka akibat senjata api. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku hasil tersebut sama dengan kesimpulan awal yang didapat pihaknya.

"Dulu awalnya, dari keluarga Jambi, dokter forensik independen kami, kami panggil Dokkes untuk melihat jenazah sebelum diautopsi, itu sebenarnya kami sudah mau tarik kesimpulan," kata Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Namun, pihaknya tetap menghormati keluarga Brigadir J selaku yang meminta agar jenazahnya diekshumasi dan diautopsi ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi karena kami menghormati permintaan dari keluarga supaya diekshumasi, kami kirim tim untuk lihat proses ekshumasinya," tambahnya.

Komnas HAM telah mendatangi pihak keluarga dan mengecek dokumen terkait kematian Brigadir J. Termasuk foto saat jenazah Brigadir J sebelum diautopsi.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami lihat semua, termasuk mencocokkan keterangan pihak keluarga. Misalnya di sini seperti ada lebam atau memar gitu ya. Kita cek di waktu kita dapat foto jenazah belum diapa-apain, belum diautopsi, ternyata itu bersih," ungkapnya.

Meski demikian, Anam mengatakan kasus kematian Brigadir J harus tetap diselesaikan meski tidak ada bekas penganiayaan pada tubuh Brigadir J.

Sebab, Yosua meninggal dengan tidak wajar yang diakibatkan dibunuh dengan cara ditembak.

Kondisi Jenazah Brigadir J Sesuai Usai Autopsi Ulang, Ini HasilnyaBrigadir J (Foto: Istimewa)

"Jadi bukan berarti karena penyiksaan tidak terbukti, terus kasus ini nggak boleh mendapat keadilan, nggak kayak begitu. Dia mati karena ditembak, luka tembaknya macam-macam itu, itu ya tetap harus diurus," tuturnya.

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diserahkan ke Polri

Sebelumnya, hasil autopsi Brigadir Yosua telah diserahkan oleh dokter forensik kepada Polri. Dari hasil autopsi, luka kekerasan yang ditemukan adalah luka akibat senjata api. Tidak ada bekas kekerasan selain luka senjata api.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Tim Dokter Forensik dr Ade Firmansyah di Mabes Polri.

"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," sambungnya.

Dokter Ade Firmansyah juga menjelaskan soal luka tembak di tubuh Brigadir Yosua. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Yosua berdasarkan hasil autopsi Brigadir Yosua.

"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," katanya.

Simak video 'LPSK Minta Komisi III Dukung Bangun Rutan untuk Justice Collaborator':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

5 Tersangka Kasus Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads