CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Memahami Kasus yang Membelit Jouska |
Hakim juga meminta Aakar Abyasa dan Tias membayar pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 2 bulan.
"Dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujarnya.
Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dituntut 7 Tahun
Aakar Abyasa Fidzuno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Aakar diyakini jaksa terbukti melakukan pelanggaran terkait pasal KUHP soal izin pasar modal dan pencucian uang.
Aakar dituntut bersama Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," demikian isi tuntutan jaksa dilihat di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
Aakar dan Tias diyakini bersalah melanggar Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsider masing-masing kurungan selama 6 bulan penjara dengan ketentuan selama dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," bunyi tuntutan jaksa.
Aakar Abyasa sudah ditahan Bareskrim Polri sejak Maret 2022. Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Lihat juga video saat 'Diperiksa Bareskrim, CEO PT Jouska Finansial Aakar Abyasa Kooperatif':