Pengacara Brigadir J Minta Putri Segera Ditahan: Takut ke Luar Negeri

Pengacara Brigadir J Minta Putri Segera Ditahan: Takut ke Luar Negeri

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 19:42 WIB
Penyidikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, dihentikan.
Putri Candrawathi (Foto: Dok. TikTok @revalalip.)
Jakarta -

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Polri segara menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Alasannya, dikhawatirkan Putri melarikan diri ke luar negeri dan mengaburkan barang bukti.

"Harusnya (Putri) ditahan, takutnya dia pergi ke luar negeri," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (22/7/2022).

Kamaruddin mengatakan Putri juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dia menyebut imigrasi seharusnya mencegah Putri ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya segera ditahan, kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal," katanya.

5 Tersangka Kasus Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

ADVERTISEMENT

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas. Peristiwa ini terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Simak Video 'Menelaah Peran Penting Istri Sambo di Perencanaan Pembunuhan Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads