Lindungi Bharada E, LPSK Minta Komisi III DPR Dukung Bangun Rutan JC

Lindungi Bharada E, LPSK Minta Komisi III DPR Dukung Bangun Rutan JC

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 16:11 WIB
LPSK menyerahkan bantuan kompensasi uang terhadap empat korban tindak pidana terorisme. Bantuan kompensasi diserahkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Penyerahan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme berlangsung di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

LPSK membeberkan perlindungan apa saja yang diberikan LPSK kepada Bharada E sebagai justice collaborator (JC) di kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. LPSK meminta dukungan dari Komisi III DPR terkait rencana membangun rumah tahanan (rutan) untuk JC.

Hal ini disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2022). Rapat dengar pendapat (RDP) itu diagendakan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hasto mulanya menerangkan soal layanan perlindungan kepada Bharada E dengan memberikan pengawalan secara intens. Termasuk penyediaan kebutuhan makanan dan pemulihan spiritual bagi Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam kepada yang bersangkutan. Ada 3 orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap 6 jam," kata Hasto.

"LPSK juga men-supply makanan untuk Bharada E ini untuk mengantisipasi supaya tidak ada gangguan apa pun kepada yang bersangkutan melalui makanan. Selain itu, kita juga memberikan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta agar bisa berdialog dengan Bharada E," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Hasto lalu meminta dukungan kepada Komisi III DPR terkait rencana pembangunan rutan atau lapas khusus JC. Dia mengatakan rencana itu sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Sebenarnya kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator. Kami sudah sampaikan ini kepada Pak Menkumham," ujar dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Demokrat Usul Kapolri Dicopot, Gerinda Tak Setuju':

[Gambas:Video 20detik]



Hasto menyebut rencana itu pun sudah mendapat persetujuan dari Yasonna. Namun, menurut dia, hal itu belum mendapat tindak lanjut sampai saat ini.

"Beliau juga menyatakan persetujuan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Mudah-mudahan nanti rekan-rekan dari Komisi III bisa mendukung agar kami bisa mempunyai rumah tahanan. Sebagaimana KPK mempunyai, BNPT juga mempunyai, sehingga justice collaborator bisa ditempatkan di rumah tahanan LPSK ini," katanya.

Halaman 2 dari 2
(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads