NasDem: Benny Harman Usul Kapolri Dinonaktifkan Emosional dan Subjektif

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 15:38 WIB
Waketum NasDem, Ahmad Ali (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menilai usulan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan emosional. Ali menilai pernyataan emosional Benny Harman itu subjektif.

"Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subjektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi. Saya tidak yakin juga itu pernyataan Partai Demokrat," kata Ali di NasDem Tower, Senin (22/8/2022).

"Sekali lagi, pernyataan Benny saya anggap pernyataan yang subjektif dan emosional dan tidak perlu kita tanggapi dan nggak perlu dibicarakan," imbuhnya.

Ali mengatakan pernyataan Benny K Harman bisa jadi memiliki motif tertentu. Ali mengatakan persoalan kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah hampir tuntas.

"Saya katakan subjektif dan bisa jadi (ada motif lain), karena beliau juga kita tahu sedang bermasalah secara hukum oleh kepolisian di NTT sana. Bisa jadi itu pernyataan yang emosional dengan itu kira kan tahu. Sekali lagi persoalan ini sebenarnya persoalan yang sudah di ujung," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Ali mengatakan seharusnya masyarakat mengapresiasi langkah Kapolri dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Sebab, kata dia, Kapolri menorehkan sejarah dengan menindak Irjen Ferdy Sambo dengan hukuman yang maksimal.

"Semua orang seharusnya terbuka matanya mengapresiasi sikap kepolisian khususnya Pak Kapolri yang kemudian mengambil sikap tegas untuk mengusut tuntas semua permasalahan yang terjadi. Dalam perjalanan bangsa, kepemimpinan Pak Sigit ini kemudian menetapkan seorang bintang dua dengan pasal yang sangat maksimal," jelasnya.

Usulan untuk menonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemuka buntut penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. Usulan ini datang dari Benny K Harman.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork