Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mempertanyakan soal keaslian CCTV kasus Irjen Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM memastikan mendapatkan CCTV asli dan lengkap pada kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Sahroni dalam rapat Komisi III DPR bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Rapat dengar pendapat ini diagendakan terkait penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap kasus tersebut.
"Tadi Pak Ketua menyampaikan proses dari Magelang sampai ke Jakarta. Saya pernah dengar ada CCTV yang asli. Apakah Komnas HAM sudah menerima informasi tersebut?" kata Sahroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni mengatakan pihaknya mendengar adanya CCTV asli yang menjadi alat bukti hukum di kasus Irjen Ferdy Sambo. Namun, lanjut Sahroni, CCTV itu sempat diambil dan datanya dipindahkan ke sebuah laptop.
"Jadi dipindahkan di satu buah laptop dan akhirnya pengakuan itu disampaikan kepada penyidik. Kira-kira Ketua Komnas HAM sudah mengetahui detail daripada CCTV yang asli?" lanjut Sahroni
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kemudian menanggapi pertanyaan Sahroni. Taufan mengatakan pihaknya mengetahui hal tersebut.
"Yang raw material, ya, kita dapat," kata Taufan.
"Jadi selain yang pertama kali diberikan ada 20 CCTV itu kemudian kita meminta lagi raw material-nya," imbuh Taufan.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Mahfud Jelaskan Maksud Motif 'Dewasa' di Kasus Brigadir J':
Pengacara Minta CCTV Vital Dibuka
Polri sebelumnya telah mengantongi bukti CCTV vital kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kuasa hukum Brigadir Yosua berharap polisi memperlihatkan rekaman CCTV tersebut kepada mereka.
"Kalau harapan kami, kami imbau, selaku pelapor, pada saat gelar atau pemeriksaan tambahan, atau agenda lain, bisa perlihatkan CCTV itu. Supaya bisa memastikan bagaimana sakratulmaut Yosua," kata pengacara pihak Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (19/8).
Martin ingin memastikan barang bukti tersebut ada. Jangan sampai, saat ini polisi menyampaikan ada, tapi menghilang atau berubah di persidangan.
"Supaya kami tahu bahwa barang bukti itu ada. Jangan nanti di persidangan, barang bukti itu hilang atau berubah. Kita nggak tahu, (nanti) dilimpahkan ke jaksa, jaksa bilang nggak ada, polisi bilang ada," katanya.