Polri Bakal Beri Pendampingan Psikologis ke Anak Ferdy Sambo

Polri Bakal Beri Pendampingan Psikologis ke Anak Ferdy Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 14:26 WIB
Irjen Dedi Prasetyo
Irjen Dedi Prasetyo (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polri bakal memberikan perlindungan ataupun pendampingan psikologis terhadap anak Irjen Ferdy Sambo. Sambo beserta sang istri, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Dedi mengatakan pendampingan itu akan dilakukan oleh SDM Psikologi dari Polri. "(Pendampingan dari) SDM psikologi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Tersangka Kasus Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J sebelumnya dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENT

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas. Kejadian ini terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Simak Video 'Ditanya soal 'Kerajaan Sambo' Ini Penjelasan Mahfud Md':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads