Bayaran Kurang, Pendonor Ginjal Lapor Polisi

Bayaran Kurang, Pendonor Ginjal Lapor Polisi

- detikNews
Rabu, 28 Jun 2006 01:04 WIB
Jakarta - Gara-gara dijanjikan uang Rp 50 juta, Irimawan Saputra (23) rela mendonorkan ginjalnya. Namun, kejadiannya jadi lain ketika uang Rp 50 juta tidak didapatnya. Mahasiswa Fakultas Hukum ini pun melaporkannya kepada polisi.Kasus ini berawal, ketika Irimawan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta, menemui mantan Rektor (UMJ) Almarhum Agus Sunarto. Irimawan bertemu Agus untuk meminta tanda tangan untuk pencairan beasiswanya. Ketika itu Agus mengalami gagal ginjal dan harus melakukan cuci darah setiap minggunya. Agus meminta kesediaan Irimawan untuk mendonorkan ginjalnya kepada Agus."Karena kasihan akhirnya saya bersedia," kata Irimawan di depan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Selasa (27/6/2006).Saat itu, lanjut Irimawan, Agus menjanjikan akan memberikan uang Rp 50 juta, rumah dan juga biaya untuk pendidikan sampai S2. "Tapi perjanjian ini tidak dibuat secara tertulis," katanya.Sebelum dilakukan operasi, Irimawan dibolehkan untuk tinggal di tempat Agus yang terletak di daerah Pamulang. Hampir empat bulan ia tinggal di sana. Saat itu segala keperluannya dipenuhi Agus, mulai tempat tinggal, rumah dan juga uang. "Waktu itu dia baik banget," terang Irimawan.Lalu pada tanggal 15 Juli 2005 operasi dilangsungkan di RSCM. Sebelum operasi, rumah sakit harus meminta persetujuan keluarga terlebih dahulu. Karena tidak ada kelurganya di Jakarta maka surat persetujuan itu ditandatangani orang kepercayaan Agus, Markaban. Setelah operasi selesai sikap Agus mulai berubah. Dia tidak lagi baik terhadap Irimawan, sampai diminta pindah kuliah ke Padang. " Padahal saya tidak mau pindah ke sana," katanya.Bahkan Agus mengusir Irimawan dari rumahnya dan Agus hanya membayar Irimawan Rp 19 juta."Perjanjiannya tidak segitu," jelasnya.Sementara itu pengacara Irimawan, Abu Bakar Lamtapo mengungkapkan kasus yang dilaporkannya ke Polda adalah kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Markaban. Ini dianggap melangar hukum yang ada. "Dari situ nanti juga semua akan diperiksa. Jalan damai juga diusahakan. Namun keluarga Agus malah menganggap hal ini adalah pemerasan," papar Abu. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads