Reklame Rokok Dilarang di 4 Jalan Protokol
Selasa, 27 Jun 2006 22:25 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, nampaknya serius dalam menerapkan udara bersih di Jakarta. Setelah sebelumnya menetapkan tujuh kawasan dilarang merokok, pengusaha rokok pun juga harus terkena dampaknya, yakni dilarang memasang reklame di empat jalan protokol. Keempat jalan protokol itu yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto.Demikian tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 23/2006 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Kendali Ketat. Empat jalan protokol di Jakarta dilarang memasang reklame rokok mulai 17 Maret 2006. Tetapi, berdasarkan pemantauan detikcom Selasa (27/6/06), di keempat Jalan protokol itu masih dipasang reklame rokok. Namun dalam Pergub yang disahkan Gubernur Sutiyoso pada 2 Maret lalu dan diundangkan pada 17 Maret itu memberikan keringanan bagi reklame yang telah terlanjur dipasang sebelum Pergub ditetapkan. Keringanan yang dimaksud yakni membiarkan reklame tetap terpasang sampai masa kontrak habis.
(ahm/)











































