Pemerintah Didesak Ambil Sikap Soal Perda Syariat
Selasa, 27 Jun 2006 20:54 WIB
Jakarta - Pro kontra tentang pelaksanaan perda-perda yang berjiwa syariat terus mengemuka. Pemerintah pun didesak untuk segera mengambil sikap terkait penerapan perda syariat yang dinilai bertentangan dengan UUD 45."Kita semua melihat betapa RUU APP, perda-perda syariat dan ormas milisi moral disengaja atau tidak, telah menjadi paket yang didesain menggiring negara menjadi bangsa yang mengkhianati kodratnya," kata aktivis Aliansi Bhineka Tunggal Ika, Ratna Sarumpaet di Galerry Cemara, Jl HOS Cokroaminoto, Jakarta, Selasa (27/6/2006).Ratna menambahkan, meskipun aliansi tidak menginginkan pembubaran ormas, namun baginya ormas yang telah meresahkan masyarakat dengan tindakan anarkis dan intimidasi perlu ditindak secara hukum.Ratna juga menyayangkan upaya pemerintah tentang hal ini masih sebatas wacana dan sama sekali belum menunjukkan kesungguhan mengatasinya."Saat kasus Kompas aparat justru mengawal ormas-ormas menuju Kompas, menonton mereka menghujat dengan kalimat atau kata-kata dengan tidak sopan bukan mnecegah atau menghentikannya ini sungguh menyedihkan," papar Ratna.Oleh karena itu, aliansi meminta DPR untuk segera membentuk tim ad hoc lintas komisi untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan UU Otonomi Daerah dengan berpedoman UUD 45 amandemen keempat dan produk hukum nasional lain yang telah menjamin hak dasar warga negara.
(ahm/)











































