Terdakwa LC Fiktif BNI Masih Sakit, Sidang Ditunda Lagi

Terdakwa LC Fiktif BNI Masih Sakit, Sidang Ditunda Lagi

- detikNews
Selasa, 27 Jun 2006 19:37 WIB
Jakarta - Terdakwa yang terlibat dalam pencairan LC fiktif BNI Cabang kebayoran Baru, Jeffrey Baso, sekali lagi tidak hadir dalam sidang. Pada sidang pertama terdakwa juga tidak hadir dengan alasan yang sama, sakit. Rencananya sidang akan dibuka untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (27/6/2006) itu majelis hakim hanya membuka untuk kemudian menutup kembali persidangan dikarenakan terdakwa tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.Karena sudah dua kali terdakwa berhalangan hadir, JPU akhirnya meminta kepada majelis hakim yang terdiri dari Sutjahyo Padmo, Wahyono, dan Sudarmadji untuk memanggil paksa terdakwa pada persidangan berikutnya."Kami sudah memanggil terdakwa secara patut, tapi sampai saat ini terdakwa tidak juga hadir di sini. Kami mengusulkan pemanggilan secara paksa," tuntut Jaksa Penuntut Umum, Risman Tarihora.Namun permintaan dari JPU ditanggapi negatif oleh penasehat hukum terdakwa dengan alasanterdakwa dalam keadaan sakit. "Sejauh yang kami tahu, terdakwa dalam keadaan sakit. Kami tidak sepakat pemanggilan paksa," ujar penasehat hukum terdakwa, Humprey R. Djemat."Keberatan yang mulia. Tidak ada keterangan dokter yang menguatkan pernyataan penasehat hukum," timpal JPU Risman lebih lanjut.Akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Sutjahyo Padmo, memutuskan untuk menunda sidang dan meminta JPU kembali menghadirkan terdakwa. "Saya perintahkan saudara jaksa untuk sekali lagi menghadirkan terdakwa. Sekaligus menghadirkan dokter yang merawatnya untuk mengetahui sakit terdakwa yang sebenarnya. Sidang saya undur sampai Selasa (4/7/2006) depan," tegas Sutjahyo.Jeffrey Baso merupakan salah satu terdakwa yang terlibat kasus korupsi pencairan LC Fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun. Dan perusahaannya, PT Triranu Caraka Pasifik termasuk yang menerima aliran dana dari pencairan LC Fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru. Selain Jeffrey, beberapa pelaku dalam kasus yang sama telah divonis oleh hakim di PN Jaksel. Mereka antara lain Adrian Waworuntu, Dicky Iskandar Di Nata, dan Yoke Yola Sigar. (ahm/)


Berita Terkait