KPK Harus Ambil Alih Kasus Penjualan Saham PT Chandra Asri

KPK Harus Ambil Alih Kasus Penjualan Saham PT Chandra Asri

- detikNews
Selasa, 27 Jun 2006 17:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam hal ini saham PT Chandra Asri (PT CA), yang kini ditangani Mabes Polri. Sebab kerugian negara dalam kasus ini sangat besar.Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III Anhar Nasution saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (27/6/2006)."Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 7 triliun. Karena itu sudah sewajarnya bila kasus ini diambil alih KPK," kata Anhar.Untuk memudahkan pengusutan kasus ini, Anhar juga meminta Mabes Polri mencekal Prajogo Pangestu. Sebab dalam kasus ini status Prajogo telah ditetapkan sebagai tersangka.Menurut Anhar, sejak kasus ini mencuat, Komisi III DPR langsung membentuk tim untuk mengantisipasi segala sesuatu yang terjadi pada proses penjualan saham PT CA ke tangan dua perusahaan asing, yaitu PT Gletser dan PT Pudnan. Temuan di lapangan menunjukkan ada indikasi kuat, kedua perusahaan asing itu juga milik Prajogo Pangestu.Dengan demikian, lanjut Anhar, dapat disimpulkan bahwa dalam proses penjualan 75 persen saham PT CA kepada dua BUMN Singapura itu, telah terjadi penyalahgunaan yang dilakukan Prajogo Pangestu.Dugaan penyalahgunaan itu berangkat dari sejumlah fakta. Salah satunya dalam lelang yang dimenangkan PT Gletser dan PT Pudnan, saham PT CA hanya dijual dengan harga Rp 600 miliar.Jika benar, Prajogo Pangestu berarti telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Kepailitan. Sebab suatu perusahaan yang telah disita oleh BPPN, maka pemilik awal tidak boleh lagi memiliki kembali perusahaan tersebut meski dengan cara menggunakan tangan orang lain.Selanjutnya, kata Anhar, kedua perusahaan asing yang hanya membeli 6 persen saham PT CA, menjual kembali sahamnya pada PT Temasek dengan nilai saham 50 persen senilai US $ 700 juta."Kalau 50 persen saham dijual dengan harga US$ 700 juta, berarti nilai saham keseluruhan PT CA mencapai US$ 1.400 juta atau setara dengan Rp 7 triliun. Kalau proses transaksi terhadap kedua perusahaan ini masih terjadi, berapa triliun uang negara yang ia kemplang," cetus Anhar.Anhar mengatakan, Rabu 28 Juni Komisi III DPR akan mengirimkan surat permintaan pencekalan Prajogo ke Kapolri. Surat tersebut juga dilengkapi tembusan yang ditujukan kepada Presiden SBY. (djo/)


Berita Terkait