MA Abaikan Lagi Rekomendasi KY

MA Abaikan Lagi Rekomendasi KY

- detikNews
Selasa, 27 Jun 2006 17:12 WIB
Jakarta - Dua rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi bagi majelis hakim kasus ECW Nelloe dan majelis hakim Tipikor ditolak MA. Rekomendasi itu dianggap telah mencampuri urusan yudisial."Kasus hakim Nelloe, penolakan itu karena dasar yang dipakai sudah masuk substansi yudisial yang tidak boleh dimasuki KY," kata Ketua Muda MA Bidang Perdata Harifin A Tumpa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (27/6/2006).Sedangkan menyangkut rekomendasi untuk majelis hakim Tipikor, MA menilai dua hakim karir yang dihukum KY tidak melanggar hukum acara. "Menurut pemeriksaan MA ternyata tidak melanggar hukum acara," jelas dia.Harifin menjelaskan, penolakan itu dibicarakan dalam rapat pimpinan MA dan dihadiri seluruh pimpinan MA. "Kami juga sudah memberitahu KY," imbuh Harifin.Mengenai 5 rekomendasi KY lainnya, Harifin menjelaskan rekomendasi itu masih dibahas di MA. "Itu masih kita olah kembali," tandas dia.Sebelumnya KY dalam perkara majelis hakim Nelloe merekomedasikan Ketua Majelis Hakim Gatot Suharnoto diberhentikan sementara selama 1,5 tahun.KY menilai Gatot tidak profesional menjalankan tugasnya, seperti pernyataannya dalam putusan "come on baby" yang tidak terdapat dalam berkas putusannya. Gatot juga dinilai tidak mempergunakan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Sedangkan dalam perkara majelis hakim Tipikor, KY menghukum 2 hakim karir yang mengadili kasus suap MA, sedangkan 3 hakim ad hoc bebas dari hukuman. Ketua Majelis Hakim Kresna Menon direkomendasikan diberhentikan sementara selama 1 tahun, sedang hakim anggota Sutiyono mendapat teguran tertulis.Mengenai 3 hakim ad hoc yang lolos hukuman dari KY, Harifin menjelaskan, nasibnya saat ini berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya MA tidak sependapat dengan apa yang telah diputuskan KY."Kita tidak sependapat dengan mereka. Dua hakim karir tidak melanggar (KUHAP). Sedangkan tiga hakim ad hoc sudah kita serahkan ke PT DKI karena itu bagian pengawasan PT," jelas Harifin A Tumpa. (san/)


Berita Terkait