Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan tersangka Putri menjadi bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membongkar kasus ini.
"Itu keseriusan Polri sebagai garda depan penegakan hukum pidana," ujar Fickar kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, dugaan Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagai hal yang ironis. Putri juga sempat membuat laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, laporan tersebut akhirnya dihentikan penanganannya. Belakangan, pelaporan atas Brigadir J itu disebut sebagai upaya perintangan penyidikan atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Ironis karena melakukan pembunuhan bersama suami, belum lagi menghalang-halangi penyidikan dengan laporan palsu," ujarnya.
Dia berharap Timsus Polri dapat menguak motif Sambo dan istri serta tiga tersangka lainnya terkait tewasnya Brigadir J hingga kasusnya dibawa ke persidangan.
"Motif bisa menguak sebuah kejahatan itu dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Sengaja atau lalai juga akan menentukan besar kecilnya hukuman, karena itu motif menjadi penting, meski dalam penyidikan tidak wajib. tetapi di pengadilan akan nampak karena akan diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa," katanya.
5 Tersangka Kasus Brigadir J
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.
Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.