MK Pertanyakan Landasan KY Periksa Hakim

MK Pertanyakan Landasan KY Periksa Hakim

- detikNews
Selasa, 27 Jun 2006 16:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan landasan yang digunakan Komisi Yudisial (KY) dalam memeriksa hakim. Sebab KY hingga kini belum mengeluarkan kode etik hakim."Apa dasarnya KY melakukan pemeriksaan. Padahal kan KY belum memiliki kode etik sendiri," kata hakim anggota MK Natabaya dalam sidang di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2006).Dalam memeriksa hakim, menurut dia, KY harus memiliki landasan yang kuat sehingga batasan pelanggaran terhadap perilaku hakim dapat diketahui dengan jelas.Menanggapi pertanyaan itu, Wakil Ketua KY Thahir Saimima menyatakan KY masih menggunakan kode etik yang digunakan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan Bangalore Principal."Kode etik itu sedang kami susun dan dalam waktu dekat akan kami keluarkan. Sekarang kami melaksanakan apa yang ada. Itu pegangan kami," jelas Thahir.Thahir menjelaskan KY sudah memiliki kode etik anggota KY. Kode etik tercantum dalam PP I/2006."Dalam PP itu kami diatur tidak boleh menerima suap dan penghargaan sekecil apapun," ujarnya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads