Mabes Polri 'Pikir-pikir' Soal Uang Jaminan Dirut PLN

Mabes Polri 'Pikir-pikir' Soal Uang Jaminan Dirut PLN

- detikNews
Selasa, 27 Jun 2006 16:33 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Dirut PLN Eddie Widiono akan mengajukan penangguhan penahanan, dengan cara memberikan uang jaminan. Namun penyidik Mabes Polri hingga kini belum mengiyakan permintaan itu.Demikian dikatakan Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di sela peluncuran buku mengenai sistem perekrutan bintara Polri di Gedung Surya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (27/6/2006)."Dalam hal ini harus ada rekomendasi penyidik. Itu wewenang penyidik," kata dia.Menurut dia, besarnya uang jaminan untuk penangguhan penahan Eddie Widiono tergantung pada tuntutan ancaman hukuman dengan pertimbangan kelancaran penyidikan lebih lanjut."Dalam KUHAP memang dibenarkan. Tapi sejauh ini penyidik belum memberikan rekomendasi apapun untuk mengiyakan uang jaminan itu, apalagi jumlahnya," ujar Bambang Kuncoko.Eddie Widiono kini mendekam di penjara Mabes Polri sejak 3 Mei lalu. Dia dikenakan status tersangka dalam proyek PLTGU Borang yang diperkirakan merugikan negara Rp 120 miliar. Penahanan Eddie akan berakhir pada awal Juli mendatang. Namun Mabes Polri ada kemungkinan memperpanjang penahanannya.Dalam kasus Borang ini, Mabes Polri juga telah menahan Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembinaan Pembangkit Agus Darmadi, dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy, rekanan PT PLN. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads