Jakarta - Perang terbuka antara Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY) tidak terelakkan lagi. Sidang
judicial review UU 22/2004 tentang KY di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi arenanya.Wakil Ketua KY Thahir Saimima serta dua anggota Mustafa Abdullah dan Soekotjo Soeparto, harus meladeni 6 hakim agung. Mereka adalah Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Moegihardjo, Abdul Rahman, Rehngena Purba, dan Abdul Kadir Mappong.Serangan MA langsung dilancarkan begitu Ketua MK Jimly Asshiddiqie membuka persidangan. Duet Djoko Sarwoko dan Harifin A Tumpa mencecar KY."KY dalam melaksanakan tugasnya sering memasuki wilayah terlarang, yakni teknis yuridis. Itu yang masuk dalam wilayah pengawasan MA," tukas Djoko di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (27/6/2006).Menurut Djoko, dalam mengawasi hakim, KY tidak memperhatikan UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman. Djoko melihat sepak terjang KY meresahkan para hakim, bahkan cenderung bersifat intervensi dan intimidasi."Kerena dilakukan saat perkara masih berjalan, dan menurut saya menjadi hakim agung itu lebih sulit daripada menjadi anggota KY," tandasnya.Serangan juga dilancarkan Harifin A Tumpa. Dia mencontohkan pemanggilan hakim Tipikor dan hakim PN Denpasar yang dinilainya melampaui kewenangan KY. Harifin menyebut sepak terjang KY hanya untuk mencari popularitas belaka."Ini sungguh-sungguh mengganggu jalannya peradilan dan kinerja MA. Ini sungguh mengerikan," cecar Harifin.Diserang frontal, KY mencoba bertahan. Menurut Wakil Ketua KY Thahir Saimima, UU KY lahir akibat kegagalan sistem yang ada. Kegagalan itu adalah ketidakmampuan aparat internal mengawasi perilaku hakim."Hingga perlu ada lembaga baru yang bisa
check and balance kekuasaan kehakiman," balas Thahir.KY pun melancarkan serangan balik. KY mengkritik ketidakhadiran Ketua MA Bagir Manan dalam kasus suap MA dengan terdakwa pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso."Padahal keteladanan yang bersangkutan amat dibutuhkan sebagai
equality before the law," cetusnya.KY juga mengkritik 8 rekomendasi KY yang tidak pernah digubris MA. "Apa kami mau masukan ke kontak sampah, itu terserah kami," ujar Thahir menirukan Bagir.Serangan KY tidak berhenti di situ. KY membeberkan konspirasi pembubaran KY. Konspirasi itu pernah dibicarakan MA dengan sejumlah pengacara pada 2 Februari lalu di Hotel Danau Sunter."Terlepas benar atau salah isi dokumen itu, pertemuan tersebut memberikan bukti kalau mafia peradilan memang ada," tegasnya.Melihat pertarungan sengit itu, Jimly mencoba menjadi wasit yang baik. Dia meminta kedua belah pihak dapat membicarakan kewenangan masing-masing dan duduk satu meja dengan MK.Usulan Jimly diamini kedua belah pihak. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada MK agar putusan
judicial review ini dapat menjadi solusi dalam pertikaian 2 lembaga hukum ini.Sidang diskors Jimly hingga waktu yang belum ditentukan. Agendanya selanjutnya adalah pembacaan putusan atas perkara yang diajukan.
(fay/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini