Replik JPU Bak Kue Basi, Ipong-Yusuf Minta Hadirkan 4 Saksi

Replik JPU Bak Kue Basi, Ipong-Yusuf Minta Hadirkan 4 Saksi

- detikNews
Selasa, 27 Jun 2006 15:29 WIB
Jakarta - Terdakwa kerusuhan Poso, M Yusuf Asapa dan Andi Ipong, menganggap replik yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada 20 Juni lalu seperti kue basi yang dilapisi keju tengik."Tidak ada hal-hal baru dalam replik. Sama dengan tuntutan," cetus Yusuf dengan lantang saat membacakan duplik di Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/6/2006).Yusuf melanjutkan, dia dan Ipong sangat keberatan dengan pelaksanaan sidang di PN Jakpus walaupun surat keputusan itu berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung."Bagaimana mungkin kami mengakui surat Ketua MA yang diduga terlibat skandal suap," ujar Yusuf.Dia juga menyinggung walk out yang dilakukan beberapa kali dari ruang sidang. Menurutnya hal itu tidak jauh beda dengan hakim yang walk out saat sidang kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso."Kami menolak dan walk out dari ruang sidang karena tahu hasil akhir persidangan ini," tandasnya.Yusuf dan Ipong meminta majelis hakim yang diketuai Kusriyanto menghadirkan 4 saksi yang kini mendekam di Polda Metro Jaya sebagai pelaku penembakan jaksa di Sulawesi Tengah, yakni Hence Said, Farid Podungge, Husen Simin Latima, dan Ramlan."Kami menolak sekeras-kerasnya tuntutan JPU," teriak Yusuf.Meski dua terdakwa menolak tuntutan JPU, hakim tetap memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu 5 Juli 2006. (san/)


Berita Terkait