134 Anggota DPR Dukung Perda Syariat
Selasa, 27 Jun 2006 15:27 WIB
Jakarta - Setelah 56 anggota DPR meminta perda bernuansa syariat Islam dicabut, kini giliran 134 anggota dewan meneken surat kontra memorandum mendukung perda itu.Surat itu diteken anggota DPR dari 8 fraksi. 42 Orang dari FPPP, 30 orang dari FPKS, 30 orang dari FPAN, 10 orang dari FBPD, 6 orang dari FPG, 8 orang dari FPBR, 5 orang dari FPD, dan 3 orang dari FKB.Surat itu diserahkan kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2006). Surat ditembuskan ke Presiden SBY, Mendagri, Menkum HAM, wakil ketua DPR, pimpinan fraksi dan sekjen DPR.Turut hadir Patrialis Akbar (FPAN), Lukman Hakiem (FPPP), Almuzammil Yusuf (FPKS), Akil Mochtar (FPG) dan Achmad Fauzie (FPD)."Prinsipnya surat kontra memorandum ini ada 8 fraksi yang menandatangani. Jumlah keseluruhan baru 134 orang dan tadi masih banyak yang menelepon untuk turut menandatanganinya," tutur Patrialis.Lukman menambahkan, perda-perda yang dituduh inkonstitusional karena bernuansa syariat Islam adalah perda yang lahir dari proses demokrasi yang melibatkan seluruh fraksi di DPRD dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah."DPR tidak mempunyai kewenangan apapun dalam mengeliminasi produk legislatif dan eksekutif di daerah," ujar Lukman.Dia menilai permintaan 56 anggota DPR agar ketua DPR menyurati SBY untuk mencabut perda tersebut menunjukkan ketidakpahaman atau ketidaktaatan dalam melaksanakan tatib DPR.
(aan/)











































