JPU Tetap Minta Bagir Dihadirkan di Sidang Harini Wijoso
Selasa, 27 Jun 2006 15:12 WIB
Jakarta - Pemanggilan Ketua MA Bagir Manan untuk membuktikan adanya pertemuan terdakwa Harini Wijoso dengan Bagir terhambat. Majelis hakim bergeming tidak mau menghadirkan. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) sudah berkali-kali meminta ke majelis hakim.Hal itu terungkap dalam replik yang disampaikan JPU Wisnu Baroto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/6/2006)."Kami telah berusaha menghadirkan Bagir Manan untuk membuktikan benar tidaknya keterangan terdakwa. Namun usaha kami tidak dikabulkan majelis hakim dengan alasan tidak ada relevansinya," kata Wisnu Baroto.Kenyataan ini, menurut JPU, juga membantah pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa yang mengatakan tidak ada fakta yang menjelaskan tentang perbuatan yang berkaitan langsung dengan Bagir Manan sebagai hakim yang bertugas memutus perkara kasasi kasus hutan tanaman industri yang menyeret Probosutedjo."Dari mana penasihat hukum menyatakan tidak ada keterkaitan terdakwa dengan Bagir Manan, karena sampai saat ini Bagir belum pernah dihadirkan di persidangan," ujarnya.Oleh sebab itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk membuka sidang sekali lagi yang dapat menghadirkan Bagir Manan. Namun permohonan itu kembali ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon.Replik JPU tersebut menyatakan menolak seluruh pembelaan baik yang diajukan terdakwa maupun tim penasihat hukum dan tetap pada tuntutan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurangan. Menanggapi replik yang diajukan JPU, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan duplik atau tetap pada pembelaan. "Kami tetap pada pembelaan," kata Supriyadi, salah satu penasihat hukum Harini.Persidangan kasus dugaan suap MA ini akan dilanjutkan pada Jumat 30 Juni dengan agenda pembacaan vonis.
(san/)











































