PAN Prihatin Rektor Unila Ditangkap KPK: Jadi Evaluasi Dunia Pendidikan Kita

PAN Prihatin Rektor Unila Ditangkap KPK: Jadi Evaluasi Dunia Pendidikan Kita

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 21 Agu 2022 08:41 WIB
Anggota DPR Fraksi PAN 2019-2024 Zainuddin Maliki.
Foto: Zainuddin Maliki. (Dok: pan.or.id)
Jakarta -

KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Anggota Komisi X DPR Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi dunia pendidikan.

"Peristiwa ini perlu menjadi bahan evaluasi dunia pendidikan kita. Bukan hanya mengevaluasi orientasi pada pendidikan tinggi tetapi juga pendidikan nasional kita," ujar Zainuddin saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Zainuddin mengatakan pendidikan bukan hanya meningkatkan literasi namun juga untuk membentuk sumber daya manusia (SDM) yang siap bekerja. Serta untuk membangun manusia-manusia terdidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pendidikan bukan hanya soal meningkatkan kecerdasan literasi dan numerasi. Juga bukan hanya sekedar upaya menyediakan sumber daya manusia yang siap memasuki lapangan kerja. Pendidikan adalah terutama menyangkut upaya membangun manusia-manusia terdidik dan bermental kuat," ucapnya.

Dia menyebut seharusnya rektor diharapkan dapat menjadi pilar pemberantasan korupsi. Zainuddin berharap perguruan tinggi lain dapat memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

"Saya sangat prihatin Rektor Universitas Lampung terjaring OTT KPK. Adalah harapan masyarakat luas kepada Rektor untuk bisa hadir sebagai pilar pemberantasan korupsi," ujar Zainuddin.

"Mudah-mudahan perguruan tinggi kita yang lain terjauh dari peristiwa memprihatinkan itu karena memang bersih, punya komitmen tinggi di dalam memberantas korupsi dan memiliki tata kelola perguruan tinggi yang bagus. Kepada para Rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta saya berharap agar terus menguatkan prinsip good governance dan clean government supaya terhindar dari godaan melakukan praktik korupsi," sambungnya.

Simak 4 tersangka suap penerimaan mahasiswa baru Unila di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Penampakan Rektor Unila Berompi Oranye Tahanan KPK':

[Gambas:Video 20detik]



4 Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Selaku Pemberi Suap

- Andi Desfiandi, swasta

Selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Selaku Penerima Suap

- Karomani sebagai Rektor Unila
- Heryandi sebagai Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila
- Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila

Selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dwia/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads