4 Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," tambahnya.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta.
Saksikan juga Sudut Pandang edisi terbaru, Berkunjung Ke Bekas 'Kampung Radikal'
(fas/fas)