Rektor Unila Terima Rp 5 M dari Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Unila Terima Rp 5 M dari Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Adrial Akbar, Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 21 Agu 2022 06:34 WIB
Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani
Konpers OTT KPK terhadap Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani (Foto: Wildan/detikcom)

4 Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," tambahnya.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta.

ADVERTISEMENT

Saksikan juga Sudut Pandang edisi terbaru, Berkunjung Ke Bekas 'Kampung Radikal'

[Gambas:Video 20detik]




(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads