Pria berinisial MR (42) ditangkap polisi karena dilaporkan telah memperkosa anak tirinya, seorang pelajar yang masih berusia 14 tahun. Warga Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) itu disebut telah memperkosa korban hingga belasan kali.
Kejahatan seksual terhadap korban itu dilakukan sebanyak 15 kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Semua aksi bejat itu dilakukan di dalam bus antarjemput sekolah.
"MR, ayah tiri korban, kami amankan pada Selasa (16/8) lalu. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto, seperti dilansir dari detikJatim, Minggu (21/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula beberapa bulan lalu saat korban bersama temannya naik bus antarjemput sekolah milik tersangka. Saat tiba di sekolah korban disarankan pulang karena suhu tubuhnya tinggi.
Korban pun meminta tolong diantar pulang oleh tersangka. Namun, kondisi itu dimanfaatkan oleh tersangka. Bukannya diantar pulang, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya di dalam bus.
"Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah 15 kali melakukan hubungan badan dengan korban. Semuanya di dalam bus sekolah," ujar Adhi.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Bejat! Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandungnya Sendiri':