Saksi Akui Pengeboran di Lapindo Brantas Salah Prosedur

Saksi Akui Pengeboran di Lapindo Brantas Salah Prosedur

- detikNews
Selasa, 27 Jun 2006 14:56 WIB
Jakarta - Pemeriksaan terhadap kasus lumpur panas Lapindo mulai menampakkan titik terang. Saksi dari subkontraktor Lapindo Brantas Inc mengakui adanya kesalahan prosedur. Kesalahan prosedur yang dimaksud adalah, pengeboran sedalam 8.750 kaki tidak menggunakan casing atau selubung.Demikian disampaikan Wakadiv Humas Mabes Polri di sela-sela sebuah acara di Gedung Surya, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (27/6/2006). Menurutnya, hal ini terungkap dari pemeriksaan 3 saksi dari PT Medici Citra Nusa selaku subkontraktor. Ketiga saksi ini adalah Subhi, Slamet BK, dan Slamet Riyanto."Slamet BK mengungkapkan kewenangan pemasangan casing ada di Slamet Riyanto. Sesuai drilling program, pemasangan selubung harus dilakukan pada kedalaman 8.500 kaki," ujar Anton.Anton menambahkan kejadian loss circulation yang terjadi sebenarnya dapat diprediksi. Namun titiknya tidak dapat diketahui pasti. Terhadap kerusakan mesin pengeboran, sejauh ini belum diketahui adanya faktor kelalaian manusia."Kami masih terus melakukan pendalaman," jelasnya.Pada Rabu 28 Juni besok, penyidik akan memeriksa 4 pejabat BP Migas. Mereka adalah Deputi Perencaaan Achmad Lutfi, Kepala Divisi Eksplorasi Boy Yulian, Kepala Divisi Pengkajian dan Pengembangan Sumitro Sardi, dan Kepala Divisi Operasi Lapangan Sutjahyo Pratomo.Polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli yaitu ketua tim investigasi Kementerian ESDM Rudy Andini. "Saksi ahli yang mengetahui persis apakah drilling program sesuai atau tidak," tandasnya. (fay/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait