Status Karyawan 3 RSUD Tetap

Status Karyawan 3 RSUD Tetap

- detikNews
Selasa, 27 Jun 2006 14:56 WIB
Jakarta - Karyawan 3 RSUD bisa bernafas lega menyusul putusan MA atas perubahan status hukum rumah sakit itu. Status karyawan tidak akan berubah."Pegawai non PNS tetap non PNS. Yang PNS tetap PNS. Jadi tidak ada yang harus berubah," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Ritola Tasmaya.Demikian disampaikan dia usai mendampingi Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso bertemu 3 Dirut RSUD di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2006).Menurut dia, Gubernur Sutiyoso telah menugaskan kepada pimpinan rumah sakit agar memberikan penjelasan dan sosialisasi yang terbaik kepada seluruh pegawai.Berarti wacana perubahan stastus karyawan tidak jadi? "Sampai kini belum ada satu pun. Wacana itu belum terjadi. Saya sudah cek ke badan kepegawaian daerah dan belum keluarkan SK satu pun," sahut Ritola.Dikatakan dia, surat pencabutan perda RSUD sudah dikirimkan kepada DPRD DKI Jakarta. "Kita sudah kirim surat 10 hari yang lalu. 3 RSUD akan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) segera setelah perda dicabut," ujarnya.Lebih lanjut, Ritola menambahkan RS Haji masih mengalami masalah karena kepemilikannya bukan hanya Pemda, melainkan juga milik Depag dan persaudaraan haji. Saham Pemda 51 persen, saham Depag 42 persen dan sisanya koperasi 6 persen."Saat ini FKM UI sedang mencari solusi bisa BLU atau yayasan," kata Ritola.Karyawan RSUD Haji diketahui ada 660 orang dengan status non PNS. Karyawan RSUD Pasar Rebo ada 500 orang berstatus karyawan swasta dan 300 orang berstatus PNS. Sedangkan karyawan RSUD Cengkareng ada 470 dengan status non PNS. (aan/)



Berita Terkait