Kuasa Hukum Atang Latief Desak Husni Muchtar Ditahan Lagi

Kuasa Hukum Atang Latief Desak Husni Muchtar Ditahan Lagi

- detikNews
Selasa, 27 Jun 2006 14:08 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Atang Latief mendesak Bareskrim Mabes Polri melakukan penahanan kembali dan penyitaan terhadap aset-aset milik Atang Latief yang dikuasai oleh Husni Muchtar. Hal itu untuk mencegah tindakan-tindakan menghilangkan dan atau mengasingkan aset-aset sebagai barang bukti.Hal ini disampaikan Sugeng Teguh Santoso dan Yanuar Prawirawasesa selaku kuasa hukum Atang Latief saat jumpa pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2006).Tim kuasa hukum Atang Latief mengindikasikan upaya-upaya menghilangkan aset dan atau mengasingkan aset tersebut terlihat dari acara penjualan saham PT Ladang Karya Selaras Buana yang akan dilakukan pada Jumat 30 Juni.Menurut Sugeng, kliennya telah berkomitmen untuk tetap menyelesaikan kewajibannya mengembalikan dana BLBI kepada pemerintah. Dalam menyelesaikan kewajibannya itu, Atang telah menyerahkan pengurusan penyelesaian kewajiban kepada Husni Muchtar.Diterangkan pada 27 Januari 2006, Husni Muchtar pernah ditetapkan sebagai tersangka mengenai tindakan penggelapan terhadap penjualan PT Bina Multi Finance. Ini karena hasil penjualan tersebut tidak pernah digunakan untuk menyelesaikan kewajiban Atang Latief kepada tim pemberesan BPPN/Depkeu.Namun pada 12 Mei 2006 penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menangguhkan penahanan tersangka Husni Muchtar. Oleh sebab itu kuasa hukum Atang Latief melayangkan keberatan atas penangguhan penahanan Husni. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads