MA Diminta Putuskan Uji Materil Perpres Tanah
Selasa, 27 Jun 2006 13:55 WIB
Jakarta - Setelah 9 bulan menunggu, Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran meminta MA segera mengeluarkan keputusan uji materil Perpres 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum."Kami akan mengirim surat ke MA untuk mendapat progress dari uji materil tersebut," kata Ketua YLBHI Patra N Zein di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2006).Turut bergabung dalam koalisi itu Walhi, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, dan UPC.Menurut dia, uji materil Perpres Tanah telah diajukan sejak 6 Oktober 2005."Sudah sembilan bulan proses itu berlangsung, tetapi belum ada kemajuan atau putusan sama sekali," keluhnya.Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran berharap MA menolak Perpres tersebut karena tidak berpihak pada rakyat, dan hanya menguntungkan kepentingan investor.Selain itu, Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran menolak Pepres 65/2006 yang merupakan revisi Perpres 36/2005. Pasalnya, dalam revisi tidak ada perubahan yang berarti dan masih memihak pada kekuatan modal.
(aan/)











































