Babak Terkini Kasus Sambo Saat Sejumlah Polisi Diduga Rusak CCTV

Babak Terkini Kasus Sambo Saat Sejumlah Polisi Diduga Rusak CCTV

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 20 Agu 2022 07:20 WIB
Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga
Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

CCTV penting terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah ditemukan. Kasus pembunuhan dengan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalangnya ini memasuki babak terkini.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Barang bukti yang sampai saat ini disita polisi ada empat buah, yakni hard disk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV dari Aspol Duren Tiga, dan laptop milik BW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babak terkini, selain ditandai dengan diketemukannya CCTV vital, juga ditandai dengan ditetapkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, dan setelah polisi mendapatkan bukti CCTV.

Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus Brigadir J.Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus Brigadir J. Foto: Istimewa

"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Komnas HAM meninjau TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel. Polri dan Kompolnas juga tiba di TKP Duren Tiga.Komnas HAM meninjau TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel. Polri dan Kompolnas juga tiba di TKP Duren Tiga. Foto: Pradita Utama

CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. "Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," tuturnya.

Babak terkini kasus ini juga ditandai dengan kepastian bahwa Ferdy Sambo, yang dulu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, adalah orang yang mengambil CCTV vital itu. Untung saja, CCTV penting itu sudah kembali ditemukan oleh polisi.

Penjelasan soal ini menjadi satu dengan penjelasan soal klaster-klaster polisi yang melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan, lebih spesifik lagi adalah mengambil CCTV.

Simak di paragraf selanjutnya:

Tonton juga Video: Putri Candrawathi Ngaku Korban Pelecehan, Kini Tersangka Pembunuhan

[Gambas:Video 20detik]



Klaster-klaster perintang penyidikan

Pengambilan CCTV berarti merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan agar CCTV itu diambil.

Hal ini disampaikan oleh Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022). Polisi pun membaginya dalam lima klaster pemeriksaan.

- Klaster 1: Kompleks Aspol Duren Tiga: N, M, AZ diperiksa
- Klaster 2: Pengambilan DVR CCTV: AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AM diperiksa
- Klaster 3: Transmisi data CCTV dan perusakan: Kompol PW, Kompol CP, dan AKBP AM
- Klaster 4: Pihak yang menyuruh: Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, dan AKBP AN
- Klaster 5: 4 orang diperiksa polisi yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR

Ternyata ada banyak polisi. Sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa polisi soal raibnya CCTV dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Enam perwira polisi diduga turut merintangi penyidikan.

Selanjutnya, enam perwira:

6 Perwira

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) mengungkap ada enam perwira polisi yang diduga turut melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Salah satunya ada Irjen Sambo sendiri. Para perwira ditempatkan secara khusus atau 'patus'.

Nama-nama penghalang penyidikan:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Berdasarkan informasi eksklusif yang dihimpun detikcom, Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus ini, dari pembunuhan menjadi seolah-olah peristiwa baku tembak. Ferd memerintahkan untuk mengambil CCTV vital.

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

Brigjen Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikap tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yosua ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

Diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Baiquni diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).

Selanjutnya, ancaman pasal:

Ancaman Pasal

Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan 'obstruction of justice'. Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.

"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.

Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.

Halaman 4 dari 4
(dnu/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads