Jaringan Moderat Indonesia Dukung Polri Segera Limpahkan Kasus Ferdy Sambo

Jaringan Moderat Indonesia Dukung Polri Segera Limpahkan Kasus Ferdy Sambo

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 22:34 WIB
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi. (Foto: Instagram @islah_bahrawi)
Jakarta -

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, mendukung Polri segera menuntaskan kasus Irjen Ferdy Sambo. Polri diminta segera melimpahkan ke pengadilan agar kasus Ferdy Sambo tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Kasus Duren Tiga ini sudah sampai pada level sesuai dengan apa yang saya khawatirkan sejak awal, yakni sudah mulai dibumbui oleh kepentingan-kepentingan politis baik di dalam internal kepolisian, maupun dari eksternal kepolisian. Ada political interest di sini," ujar Islah Bahrawi seperti dilihat di akun Instagramnya, Jumat (19/8/2022).

Islah Bahrawi menilai ada beberapa pihak di internal maupun eksternal Polri yang ingin menyudutkan pihak-pihak tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh hari ini misal ada berita penangkapan Irjen Fadil Imran beserta 5 perwira lainnya dan dijebloskan ke dalam sel. Anehnya ini dilansir oleh berbagai media mainstream terkenal," ujarnya.

Islah Bahrawi menyatakan dirinya tidak mendukung siapa pun dalam kasus ini. Namun, ia meminta Polri segera melimpahkan kasus ini supaya kasus ini tidak dijadikan alat oleh pihak-pihak yang ingin menunggangi kasus ini demi kepentingan pribadi dan golongannya.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak mendukung siapapun di sini. Saya hanya ingin meminta kepada Kapolri dan juga timsus supaya kasus ini tidak berkembang liar ke mana-mana dan selalu di-maintain oleh orang-orang yang berkepentingan menjadi headline setiap hari di TV, media cetak, media online, maupun media sosial," tuturnya.

"Segera limpahkan ke pengadilan agar ini tidak berlarut-larut an menjadi kuda tunggangan political interest orang-orang di dalam Polri maupun di luar lembaga kepolisian," tambahnya.

Ia menambahkan kasus Ferdy Sambo kini sudah seperti kuda rodeo. Ia khawatir kasus ini berkembang secara liar sehingga justru akan mendegradasi Polri itu sendiri.

"Ini betul-betul sekarang jadi kuda rodeo. Orang-orang yang menunggangi kasus ini betul-betul ingin agar selama mungkin kasus ini ter-maintain menjadi berita-berita yang unboxing berkembang ke arah yang nantinya justru akan mendegradasi kepolisian itu sendiri, yang nantinya akan dijadikan alat untuk mempersekusi berbagai pihak secara sosial di dalam lembaga kepolisian," katanya.

Baca di halaman selanjutnya: Polri limpahkan berkas Irjen Ferdy Sambo dkk

Polri Limpahkan Berkas Irjen Ferdy Sambo dkk ke Kejagung

Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Berkas perkara mengenai pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu sangat tebal.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hari ini Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, tim JPU akan meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap sesuai syarat materiil dan formil. Jika telah lengkap, nantinya berkas perkara akan siap disidangkan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut.

Ketut mengatakan, selama dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut peran keempat tersangka:

- Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
- Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
- Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
- Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan membuat skenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads