Profesor UHO Kendari Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Profesor UHO Kendari Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Nadhir Attamimi - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 16:45 WIB
Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra. (Nadhir Attamimi/detikSulsel)
Kendari -

Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial R (20). Profesor B terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kemarin (18/8) selesai gelar perkara kami menetapkan yang bersangkutan Profesor B sebagai tersangka (dugaan pelecehan seksual)," kata Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman saat ditemui, seperti dilansir detikSulel, Jumat (19/8/2022).

Polisi mendapatkan dua alat bukti cukup untuk penetapan status tersangka kepada Profesor B. Polisi juga telah memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, hingga terlapor Profesor B.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kami simpulkan hasil gelar perkara adanya satu peristiwa pidana, yakni tindak pidana kekerasan seksual (dari laporan tersebut)," ungkap Faturrahman.

Polisi menjerat Profesor B dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 12 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads