Ini Pangkal Kemenkum Digugat Gen Halilintar soal Pembatalan Merek

Ini Pangkal Kemenkum Digugat Gen Halilintar soal Pembatalan Merek

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 14:32 WIB
Gen Halilintar
Foto: Instagram @genhalilintar
Jakarta -

Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar yang dibatalkan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI). Gugatan dilayangkan ke ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Apa pangkalnya?

"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka 2017. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 2018. Kalau berdasarkan prinsip 'siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat'," kata Plt Dirjen KI Razilu kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Karena sudah ada merek yang sama (Gen Halilintar), merek yang terakhir mendaftar (Anofial Asmid) dibatalkan. Anofial Asmid tidak terima dan mengajukan keberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI. Dia kemudian mengajukan banding karena kita tolak dia banding. Di banding ditolak juga. Memperkuat keputusan DJKI. Dia mengajukan ke pengadilan," ujar Razilu.

Kemenkumham saat ini menunggu hasil akhir putusan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan pasti akan kita ikuti. Karena itu pemeriksaan tertinggi. Kita tidak pernah membatalkan itu. Tapi pemiliknya PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut," beber Razilu.

Merek ini didaftarkan untuk kategori:

baju, kemeja, kaos-kaos, pakaian dalam, pakaian olahraga, rompi, jaket, jas, baju hangat (sweater), piyama, gaun, celana panjang, celana pendek, kaos kaki, topi-topi, dasi, kopiah, pakaian jadi, alas kaki, tutup kepala, sarung tangan (pakaian), sorban, kerudung kepala (pakaian), cadar, syal-syal, sepatu, sandal, sepatu sandal, dan sepatu olahraga.

"Jadi tunggu saja. Kan urusannya sudah di pengadilan," pungkas Razilu.

Berikut permohonan gugatan Halilintar Anofial Asmid yang dikutip detikcom dari SIPP PN Jakpus, Kamis (18/8/2022):

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkaraa quo;

Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Perkara ini mengantongi nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama sudah digelar pada Senin (15/8) kemarin dan akan dilanjutkan pada Senin (22/8) mendatang.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads