Bareskrim Periksa 52 Saksi di Kasus Brigadir J, Termasuk Ahli

Bareskrim Periksa 52 Saksi di Kasus Brigadir J, Termasuk Ahli

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 14:28 WIB
Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga
Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 52 orang saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Mereka yang diperiksa termasuk ahli DNA hingga analis digital.

"Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan, sampai hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi yang diperiksa tersebut antara lain para saksi ahli dan analis digital hingga Inafis.

ADVERTISEMENT

"Termasuk di dalamnya ahli terkait dengan DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis," ungkapnya.

Selain itu, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti baru. Salah satunya CCTV yang sempat hilang.

"Dan kemudian termasuk menyita sejumlah barang bukti," tuturnya.

Lihat Video: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

[Gambas:Video 20detik]



PC Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kini total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads